KETUA
q Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas harian FoPMII secara eksternal
q Berhak mewakili FoPMII secara organisatoris
q Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan FoPMII
SEKRETARIS
q Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas FoPMII secara internal
q Berkewajiban menggantikan ketua apabila ketua berhalangan hadir
q Dalam menjalankan fungsi administrasi dan pendanaan dibantu oleh kesekretariatan
q Membuat dokumentasi kegiatan yang telah dilaksanakan
BENDAHARA
q Bertanggung jawab terhadap keuangan FoPMII
q Melaksanakan pembukuan keuangan FoPMII
q Dalam mencari sumber dana dibantu oleh dana usaha
KADERISASI
q Membuat dan mengevaluasi pelaksanaan panduan kaderisasi
q Mengumpulkan informasi perkembangan kader
q Membuat data base FoPMII
q Bertanggung jawab terhadap ketua
HUMAS
Terdiri dari 3 divisi :
1. Kehumasan
q Melakukan pembangunan citra FoPMII di eksternal
q Melakukan kerjasama dengan organisasi kampus, LSM pemerintah dan tokoh masyarakat
2. Jurnalistik
q Membuat sentral informasi FoPMII
q Membuat buletin-buletin yang berhubungan dengan syiar keagamaan
3. Publikasi
q Membuat leflet, pamflet, brosur dan spanduk sehubungan denagn acara-acara FoPMII
DIKLAT
q Menyelenggarakan pelatihan, seminar bagi anggota dan atau masyarakat
q Menyelenggarakan studi banding
q Bertanggung jawab terhadap ketua
KESEKRETARIATAN
q Menangani surat-menyurat (keluar-masuk)
q Mengelola arsip-arsip penting
q Bertanggung jawab terhadap sekretaris
DANA USAHA
q Menyelenggarakan usaha-usaha yang halal
q Bertanggung jawab terhadap bendahara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
assalamu'alaikum akhi... ukhti FoPMII pekanbaru...
ana mo nanya ni kenapa BIDANG KEPUTRIAN G' DI PUBLIKASIIN.
padahal kami udah pernah buat kajian AN-NISA dan dalam waktu dekat ini bakalan nagadain kajian annisa lagi. dan ada rencana akan ngadain rihla khusus akhwat tapi belum vix. YANG PENTING TETAP SEMANGAT ALLAHU AKBAR...
Posting Komentar